LARANGAN bepergian ke luar negeri bagi tiga orang penting dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 memicu pertanyaan besar di publik.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pembagian kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dua mantan staf khususnya, dan pihak swasta?
KPK kini menelusuri dugaan praktik korupsi yang nilainya, menurut perhitungan awal, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Keberadaan para pihak ini sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Larangan berlaku enam bulan, mulai 11 Agustus 2025, terhadap YCQ, IAA, dan FHM.
Awal Penyelidikan dan Sinyal dari Ruang Pemeriksaan
Kasus ini mulai mencuat pada 7 Agustus 2025 ketika KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan.
Dua hari kemudian, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Baca Juga:
Rosan: Dana Pemerintah Rp200 Triliun Ubah Peta Likuiditas Bank BUMN
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Naturalisasi Berhenti, Erick Thohir Percaya Liga dan Diaspora Jadi Jawaban
Hasil awal BPK menunjukkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Angka ini memantik perhatian, mengingat pembiayaan haji melibatkan dana masyarakat yang sangat besar.
Sorotan Pansus Angket DPR Tehadap Pembagian Kuota
Sebelum KPK bergerak, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji telah menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji 2024.
Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota pada tahun itu.
Baca Juga:
Harga Beras Medium Naik, Bapanas Siapkan Stabilisasi di Daerah
Dana Pensiun ASN di PT Taspen Berpotensi Defisit Likuiditas
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Kementerian Agama memutuskan pembagian 50:50 — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Masalahnya, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Dengan skema itu, porsi haji khusus mestinya jauh lebih kecil dibandingkan haji reguler, sehingga pembagian 50:50 dinilai melanggar ketentuan.
Pola Dugaan Penyimpangan dan Jalur Distribusi Kuota
Sumber internal yang mengetahui proses pembagian kuota menyebutkan, perubahan proporsi kuota diduga dilakukan melalui rapat tertutup.
Kuota haji khusus yang lebih besar memberi potensi keuntungan signifikan karena biaya per jamaah haji khusus jauh lebih tinggi.
Dugaan penyimpangan bukan hanya soal pembagian, tetapi juga penunjukan pihak-pihak penyelenggara tertentu.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp300 T: Skandal Tanah yang Mengancam Kedaulatan
Investigasi Beras Oplosan: Solusi Pemerintah Lindungi Konsumen dan Petani
CSA Index Agustus 2025 Naik Signifikan, Momentum Investasi Kembali ke Bursa RI
Pihak swasta yang terlibat disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum di Kemenag.
KPK kini menelusuri aliran dana, termasuk apakah ada pembayaran imbalan atau fee untuk mendapatkan porsi kuota lebih besar.
Dampak dan Pertaruhan Kepercayaan Publik
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola dana haji.
Jutaan calon jamaah menunggu giliran bertahun-tahun, sementara sebagian kuota diduga dikelola demi kepentingan bisnis segelintir pihak.
KPK berupaya memastikan semua pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab.
“Proses ini akan berjalan transparan, dan semua fakta akan diungkap di persidangan,” ujar Budi Prasetyo.
Jika dugaan korupsi ini terbukti, dampaknya bisa memicu revisi regulasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan kuota haji.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center












