PERNAKAH Anda membeli beras premium, tetapi saat dimasak terasa biasa saja? Ternyata, di balik kemasan mewah itu, ada praktik oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun.
Demikian pengungkapan Kementerian Pertanian (Kementan), Satgas Pangan Polri, dan Badan Pangan Nasional.
Kasus ini terbongkar berawal dari ketidakcocokan antara stok beras pemerintah yang tinggi dengan harga gabah petani yang masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Sehingga enimbulkan pertanyaan besar di kalangan pejabat Kementan, kata Sam Herodian, Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian.
“Hasil uji laboratorium dari 13 laboratorium di seluruh Indonesia menunjukkan lebih dari 85 persen merek beras tidak memenuhi standar mutu yang berlaku,” ujar Sam.
Dia menekankan bahwa sebagian beras yang seharusnya premium kualitasnya hanya medium dan patahnya mencapai hampir 50 persen.
Modus Pelaku Beras Oplosan Terstruktur, Mesin Produksi Diatur Demi Keuntungan Maksimal
Kasatgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri tanggal 26 Juni 2025, dilanjutkan pengecekan lapangan dan uji laboratorium.
“Dari 16 sampel yang kami ambil, semuanya tidak memenuhi standar; pelaku menggunakan mesin modern dengan pengaturan kadar air dan persentase pecahan untuk keuntungan maksimal,” kata Helfi.
Baca Juga:
Dana Pensiun ASN di PT Taspen Berpotensi Defisit Likuiditas
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Kerugian Negara Rp300 T: Skandal Tanah yang Mengancam Kedaulatan
Menurut Helfi, SOP pengecekan hanya dilakukan dua kali sehari padahal seharusnya setiap dua jam.
Penyidik Polri telah menetapkan enam tersangka di tingkat pusat dan 26 tersangka di jajaran Polda.
Serta menyita sekitar 200 ton beras, mesin produksi, dan bahan kemasan, namun perusahaan diperbolehkan berproduksi kembali jika kualitas sesuai aturan.
Blending Beras Menjadi Masalah Jika Tidak Sesuai Label Dan Standar Kualitas
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, menegaskan, masalah muncul saat kualitas beras di bawah standar, sementara label menyatakan premium.
Baca Juga:
CSA Index Agustus 2025 Naik Signifikan, Momentum Investasi Kembali ke Bursa RI
Cegah Ke Luar Negeri, KPK Bidik Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
PHR Pertahankan Sertifikasi ISO SMT untuk Mutu, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
“Kalau tertulis premium, kadar patahnya maksimal 15 persen; ditemukan ada yang mencapai 40 persen, jelas merugikan konsumen karena harga lebih mahal dari seharusnya,” ujar Arief.
Dia menekankan pentingnya pengawasan lintas kementerian dan Satgas Pangan untuk menjaga standar mutu.
Beras kemasan lebih mudah dilacak daripada beras curah, sehingga jika kualitas di luar standar, produk tetap dapat dijual sesuai mutu dengan harga tepat.
Sementara stok pemerintah mencapai 4,2 juta ton, memastikan tidak terjadi kelangkaan.
Kerugian Konsumen Dan Negara Akibat Beras Oplosan Mencapai Ratusan Triliun
Helfi Assegaf menjelaskan, masyarakat dirugikan karena membeli beras medium dengan harga premium, selisih hingga Rp2.400 per kilogram, sedangkan negara kehilangan subsidi pupuk, bibit, dan alsintan yang tidak tepat sasaran.
“Kerugian masyarakat dan negara sangat besar; pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” tambah Helfi, menegaskan penegakan hukum sebagai upaya perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Press Release Berbayar: Investasi Komunikasi Publik yang Terukur untuk Bisnis Anda
Prabowo Subianto Tetapkan DPP Gerindra, Dasco dan Sugiono Naik Panggung
Gibran Hadir di Penutupan FORNAS VIII, Panitia Siapkan Protokol
Koordinasi Lintas Lembaga Diperlukan Agar Harga Beras Wajar Dan Stabil
Sam Herodian menekankan pentingnya fokus pada sisi hulu, memastikan petani mendapatkan harga layak, sementara Arief Prasetyo Adi menegaskan koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menentukan harga wajar dari hulu hingga konsumen.
“Harga harus wajar di semua rantai pasok; jangan mengurangi kualitas atau menambah broken demi margin karena itu merugikan 280 juta rakyat Indonesia,” kata Arief.
Arief menambahkan pentingnya self correction bagi seluruh pihak untuk menjaga stabilitas harga beras.
Dengan operasi pasar dan pengawasan terpadu, pemerintah optimistis harga beras akan stabil, sementara kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perberasan nasional.****