JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengusut kasus pengusaha yang diduga mengubah kemasan beras medium menjadi premium.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam kemasan beras, seperti ukuran yang tidak sesuai, Kemendag akan segera bergerak dengan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
“Jadi kalau misalnya ada yang tidak sesuai dengan kemasan, misalnya itu kan 5 kg gitu.”
“Nanti kita harus bergerak dengan Satgas Pangan untuk kemudian melakukan penindakan,” kata Wamendag.
Dia ditemui di sela menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya segera melakukan pengecekan.
Terhadap pengusaha yang terindikasi mengubah kemasan beras medium menjadi kemasan premium, yang merugikan konsumen di Indonesia.
Amran di Jakarta, Rabu (26/3/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya indikasi praktik pengubahan kemasan beras medium jadi premium.
Baca Juga:
Rosan: Dana Pemerintah Rp200 Triliun Ubah Peta Likuiditas Bank BUMN
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Naturalisasi Berhenti, Erick Thohir Percaya Liga dan Diaspora Jadi Jawaban
“Sudah, di beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium,” kata Mentan.
Untuk itu, dia mengingatkan pengusaha agar tidak mengalihkan isi beras medium menjadi premium hanya dengan mengganti kemasan dan label.
Menurut Wamendag, pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok seperti beras dan Minyakita sangat penting.
Phaknya terus memantau segala hal terkait distribusi serta kualitas produk tersebut.
Baca Juga:
Harga Beras Medium Naik, Bapanas Siapkan Stabilisasi di Daerah
Dana Pensiun ASN di PT Taspen Berpotensi Defisit Likuiditas
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa penindakan terhadap pengusaha yang melanggar aturan bukan merupakan kewenangan Kemendag.
Tetapi Satgas Pangan yang memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah hukum.
“Karena yang menindak kan bukan Kemendag, tapi Satgas Pangan,” ujar Wamendag.
Dia juga mengingatkan bahwa dalam pemerintahan, kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan.
Terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Satgas Pangan, lanjutnya, terus melakukan pengawasan dengan turun ke lapangan.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp300 T: Skandal Tanah yang Mengancam Kedaulatan
Investigasi Beras Oplosan: Solusi Pemerintah Lindungi Konsumen dan Petani
CSA Index Agustus 2025 Naik Signifikan, Momentum Investasi Kembali ke Bursa RI
Untuk memastikan seluruh praktik distribusi dan kemasan produk pangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi pada intinya di pemerintahan ini kita harus berkolaborasi dan bekerja sama.”
“Pengawasan tetap dijalankan dan Satgas Pangan juga turun ke lapangan untuk hal itu,” kata Wamendag.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sapulangit.com dan Apakabarnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.