Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

SEPINTAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi soal wacana pemberian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga 50 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya akan mengacu kepada peraturan yang ada.

Dikutip Adilmakmur.co.id, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya berada dalam tataran operasional, sehingga penegakan hukum akan mengacu regulasi saat ini.

“Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada. Ya tentu Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Harli menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemikiran Presiden tersebut dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024) mempersoalkan vonis pengadilan.

Presiden mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Skandal Infrastruktur Sumut, KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution
Dari Rusia, Prabowo Akhiri Polemik Pulau Sengketa Aceh
Langkah Penting Ekstradisi: Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos
Chromebook Bermasalah: Nadiem Terseret Korupsi Kejagung?
Pemeriksaan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Terkait Rumah Pejuang Timor Timur Berlanjut di Kejaksaan
Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Seret Pejabat Kemnaker, Menaker Yassierli Janji Reformasi Layanan
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG, Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:39 WIB

Skandal Infrastruktur Sumut, KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Dari Rusia, Prabowo Akhiri Polemik Pulau Sengketa Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Langkah Penting Ekstradisi: Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIB

Pemeriksaan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Terkait Rumah Pejuang Timor Timur Berlanjut di Kejaksaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:28 WIB

Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Seret Pejabat Kemnaker, Menaker Yassierli Janji Reformasi Layanan

Berita Terbaru

Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khoirul Umam, Ph.D. (Dok. Istimewa)

Internasional

Dunia Islam Membisu Saat Iran Dihantam Rudal

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:32 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual. (Dok. Tim Media Prabowo)

Nasional

Dari Rusia, Prabowo Akhiri Polemik Pulau Sengketa Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:11 WIB