JAKARTA – Seorang warga Jambi, Dedi Heriansyah, mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis (2/7/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus terkait sengketa tanah yang telah ia laporkan sejak Juni 2025. Dedi menempuh langkah ini lantaran kecewa terhadap proses penanganan perkara di Polresta Jambi yang dihentikan sementara, padahal ia merasa telah menyerahkan seluruh bukti yang diminta oleh penyidik.
“Saya datang ke Mabes Polri untuk mencari keadilan. Semua bukti yang diminta penyidik sudah saya serahkan, tetapi perkara justru dihentikan sementara tanpa penjelasan yang menurut saya memadai,” ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Identitas
Laporan Dedi di Polresta Jambi (tercatat dengan nomor SP2HP/2303/XII/RES.1.9/2025/Reskrim) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Dedi mengeklaim telah menyertakan berbagai bukti pendukung, termasuk surat kepemilikan dan putusan pengadilan yang memperkuat posisinya. Saat ini, berkas permohonannya telah diterima Mabes Polri dan akan diproses selama kurang lebih 14 hari.
Kuasa hukum Dedi, Dr. Rahman, S. Sy., M. H., menambahkan bahwa pihaknya menyoroti penggunaan identitas yang tidak valid dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terbitan tahun 2003. Menurut Rahman, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak lawan bukanlah ahli waris sah dari pemilik asal.
“Putusan pengadilan telah menyatakan pihak tersebut tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Namun identitas itu tetap digunakan sebagai dasar untuk menguasai tanah yang dipersoalkan,” jelas Rahman.
Sengketa Objek Warisan dan Kejanggalan Penyelidikan
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan bukan merupakan warisan seperti yang diklaim pihak terlapor. Ia menyebut tanah milik Haji Sa’aban tersebut sudah terjual sejak tahun 1955. “Tanah yang sekarang dipersoalkan bukan tanah yang mereka klaim sebagai warisan. Bahkan transaksi jual belinya sudah ada sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Rahman.
Pihak Dedi pun menyayangkan belum adanya pemeriksaan lapangan oleh penyidik untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik tanah. Penyidik sempat menghentikan penyelidikan karena menganggap kasus ini masuk ke ranah perdata. Namun, Rahman membantah hal tersebut dengan menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan fisik tanah secara sepihak adalah unsur pidana yang nyata.
Dugaan Penganiayaan dan Harapan pada Mabes Polri
Selain sengketa tanah, Dedi juga melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya saat memprotes pemasangan instalasi listrik di lokasi sengketa. Dua orang berinisial S dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dedi merasa proses hukum berjalan lambat karena keduanya belum ditahan. Merasa terancam, ia telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Saat ini, tanah tersebut telah dikuasai pihak lawan dengan adanya pagar dan pondok. Melalui permohonan Gelar Perkara Khusus ini, Dedi dan tim hukumnya berharap Mabes Polri dapat mengevaluasi penanganan kasus secara objektif.
“Kami berharap Mabes Polri dapat memberikan kepastian hukum dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan secara objektif sesuai alat bukti yang telah disampaikan,” tutup Rahman. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah jika seluruh dugaan tersebut terbukti di kemudian hari.






