KASUS kekerasan dalam rumah tangga kembali mengemuka di Kota Bekasi setelah seorang ibu rumah tangga dianiaya secara brutal oleh anak kandungnya sendiri.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Juni 2025, di kawasan Bekasi Timur, tepatnya di Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya.
Pelaku diketahui berinisial MIEC dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan penangkapan oleh aparat keamanan setempat.
Dalam kronologinya, penganiayaan bermula ketika MIEC meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga mereka, namun permintaan tersebut ditolak oleh sang ibu.
Penolakan itu langsung memicu kemarahan pelaku yang lantas melemparkan bangku ke arah ibunya meski tidak mengenai tubuh korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung di depan rumah korban.
“Pelaku mendekati korban sambil menggenggam sandal, lalu memukul kepala ibunya hingga terjatuh,” ujar Ade Ary seperti dikutip dari rilis resmi Polda Metro Jaya.
Setelah itu, pelaku dilaporkan menarik kerudung korban dan masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur, lalu keluar sambil mengancam dengan kalimat bernada mengerikan.
Baca Juga:
Skandal Infrastruktur Sumut, KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Bobby Nasution
“Lihat ini gue bawa apaan! Gue bakal bunuh adik lo di depan mata lo!” kata tersangka, berdasarkan keterangan polisi.
Beberapa menit kemudian, seorang saksi berinisial J datang ke lokasi bersama dua petugas keamanan komplek dan berhasil melerai situasi sebelum tragedi lebih besar terjadi.
Kekerasan dalam Rumah Tangga Masih Jadi Luka Menganga di Tengah Masyarakat
Kasus ini menyoroti kembali betapa rentannya kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang sering kali terjadi tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian telah menetapkan MIEC sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga:
Langkah Penting Ekstradisi: Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos
Chromebook Bermasalah: Nadiem Terseret Korupsi Kejagung?
Antara Nikel dan Lautan: Pemerintah Bekukan Sementara Operasi Tambang PT GAG di Raja Ampat
“Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana hingga lima tahun penjara,” jelas Kombes Ade Ary menegaskan.
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali dimulai dari konflik kecil yang tidak terselesaikan, lalu bereskalasi menjadi tindakan fisik yang membahayakan nyawa.
Menurut data dari Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 17.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik.
“Kasus ini sangat memilukan karena pelaku dan korban adalah keluarga inti,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam wawancara dengan media.
Ketidakmampuan sebagian individu dalam mengelola emosi dan tekanan sosial bisa menjadi faktor pemicu utama tindak kekerasan terhadap orang terdekatnya.
Dalam konteks hukum, korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, dan keadilan melalui proses pengadilan.
Baca Juga:
Sidang Mediasi Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Deadlock, Begini Klaim Masing-masing Pihak
3 Mahasiswa UII Laporkan Intimidasi Usai Ajukan Uji Formil UU TNI
Perlunya Deteksi Dini dan Dukungan Sosial dalam Pencegahan Kekerasan Keluarga
Psikolog keluarga dari Universitas Indonesia, Dr. Ratih Ibrahim, menjelaskan bahwa deteksi dini terhadap tanda-tanda perilaku agresif dapat mencegah kekerasan lebih lanjut.
“Komunikasi keluarga yang sehat dan dukungan sosial dari lingkungan sangat penting untuk mencegah tragedi serupa,” katanya dalam kanal edukasi psikologi UI.
Pemerintah dan lembaga masyarakat sipil dinilai perlu meningkatkan kampanye literasi keluarga sehat, pengelolaan emosi, dan resolusi konflik non-kekerasan.
Selain itu, perlindungan terhadap korban harus diperkuat, termasuk penyediaan rumah aman dan pendamping hukum serta psikolog bagi korban KDRT.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong keluarga untuk segera melapor jika mengalami kekerasan domestik.
“Laporkan segera ke layanan SAPA 129 jika ada dugaan kekerasan, karena nyawa bisa jadi taruhannya,” kata Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Valentina Ginting.
Dalam kasus ini, sang ibu selamat dari ancaman pembunuhan, namun dampak psikologis dari tindakan anak kandung terhadap ibunya diperkirakan akan berlangsung lama.
Diperlukan perhatian serius dari lintas sektor untuk menciptakan ekosistem keluarga yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan dalam bentuk apapun.
Membangun Keluarga Aman dan Bebas Kekerasan Butuh Komitmen Bersama
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan yang memerlukan pendekatan multidimensi dan kolaboratif.
Kasus MIEC menjadi cerminan kerasnya realitas bahwa ikatan darah tidak selalu menjamin rasa aman dan kasih sayang di dalam keluarga.
Langkah aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Namun yang lebih penting, masyarakat diharapkan turut aktif menjadi agen deteksi dini dan pelindung bagi lingkungan sekitar mereka dari bahaya kekerasan domestik.
Ke depan, penanganan kasus seperti ini membutuhkan sistem yang responsif, mulai dari laporan warga, respons cepat aparat, hingga penyelesaian hukum yang adil dan tuntas.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media
Persda.com dan Jazirahnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center